Call us : +6261 - 8881 6388 | +6261 - 4200 3812
0 item

Indonesia Masih Darurat Safety

Angka Kecelakaan Kerja Tinggi? Siapa Tanggung Jawab?

safety equipment Big Owner Indonesia Safety K3 Kecelakaan Kerja Kesehatan Keselamatan Safety Info

Indonesia Masih Darurat Safety

Negara Kesatuan Republik Indonesia masih diklasifikasikan sebagai negara darurat safety sebab angka kecelakaan kerja yang justru semakin meningkat, meski sebelumnya sempat turun.




Bilamana ditilik melalui jumlah badan penyelenggara usaha yang menerima penghargaan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Keamanan Kerja (SMK3) tahun 2018 ini meningkat sekitar 16% menjadi 1.465 badan, dibandingkan tahun lalu yang mengusung peningkatan tahunan di bawah 10% dari total jumlah badan penyelenggara usaha yang ada di Indonesia.


Namun, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2017 lalu, Indonesia mencatat angka kecelakaan kerja sebesar 123 ribu kasus dengan nilai klaim lebih dari Rp 971 miliar. Bilangan ini meningkat dari tahun 2016 yang menggurat nilai klaim Rp 792 miliar dengan total kurang lebih 105 ribu kasus.



Pada satu kesempatan, Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla pernah berujar bahwa pembangunan infrastruktur di Indonesia memang harus dikebut mengingat negara kita sudah tertinggal jauh dibandingkan negara-negara lainnya. Namun mempercepat pembangunan tentu bukan berarti selaras dengan akselerasi angka kematian atas kecelakaan kerja.


Besaran angka ini dapat diminimalisir dengan pengorganisasian yang baik, meski tetap harus didukung dengan penggunaan alat-alat keselamatan pencegah kecelakaan kerja. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia 08/MEN/VII/2010.


Peraturan tersebut memutuskan bahwa yang dimaksud dengan Alat Pelindung Diri (APD), wajib meliputi:


  1. Pelindung Kepala: berfungsi melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim.

  2. Pelindung Mata dan Muka : berfungsi melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan pelbagai partikel yang melayang di udara dan pada badan air, percikan benda-benda kecil, panas atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.

  3. Pelindung Telinga : berfungsi melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.

  4. Pelindung Pernapasan beserta Perlengkapannya : berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap asap/ gas fume dan sebagainya.

  5. Pelindung Tangan : berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) maupun jasad renik.

  6. Pelindung Kaki: berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik maupun tergelincir.


Akan tetapi selain yang disebutkan di atas,  APD juga meliputi:


  1. Pakaian Pelindung : berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri maupun jamur.

  2. Alat pelindung Jatuh Perorangan : berfungsi membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.

  3. Pelampung : berfungsi melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di dalam air.


Peraturan juga menganjurkan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja berupa identifikasi kebutuhan, pemilihan APD, pelatihan, penggunaan-perawatan-penyimpanan, penatalaksanaan-pembuangan-pemusnahan,  pembinaan, inspeksi, juga evaluasi dan pelaporan.


Sehingga, APD yang rusak/retak dan tak lagi dapat berfungsi dengan baik harus dibuang atau dimusnahkan, sedangkan APD yang masa pakainya (kadaluarsa) telah habis serta mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilengkapi berita acara pemusnahan.


You can compare max 4 products.